Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali meringkus terduga bandar sabu. Kali ini, terduga bandar dari Desa Selante, Kecamatan Plampang, berinisial MD (36) ditangkap. MD ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya.
Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan Selasa (30/8) sore lalu. Sebelumnya, polisi mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Desa Selante. Dimana diinformasikan bahwa transaksi tersebut diduga dilakukan di rumah salah seorang warga setempat berinisial MD.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, langsung memimpin anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut benar adanya. Langsung saja, polisi melakukan penggerebekan di rumah MD.
Saat digerebek, MD tengah duduk menunggu calon pembelinya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dalam penggeledahan itu, ditemukan sembilan poket sabu dengan bruto 4, 75 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu poket sabu bekas pakai, dua bendel klip obat, sebuah pipa kaca, sebuah sekop, sebuah dompet dan satu unit handphone. Kemudian, MD dan semua barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Untuk sementara, MD diduga kuat sebagai bandar. Saat ini, masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (Adb)