Antisipasi Ilegal Fishing, Sat Polairud Polres Sumbawa Lakukan Patroli Perairan

    Antisipasi Ilegal Fishing, Sat Polairud Polres Sumbawa Lakukan Patroli Perairan

    Sumbawa NTB - Mengantisipasi perbuatan Ilegal Fishing, Satpolairud Polres Sumbawa rutin serta gencar dalam menghimbau dan memperingati para masyarakat serta nelayan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

    Seperti halnya kali ini, Jumat (02/06/23) pagi, personel Sat Polairud Polres Sumbawa melakukan patroli perairan di wilayah hukumnya, dan menyasar sejumlah nelayan yang tengah mencari ikan.

    Dalam patroli tersebut, Personel Sat Polairud melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal nelayan guna memastikan tidak adanya benda atau barang berbahaya yang digunakan untuk menangkap ikan.

    Sementara itu, Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Alosius Ignasius menerangkan bahwa pihaknya terus melaksanakan imbauan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar tidak menggunakan alat setrum atau racun dalam menangkap ikan agar tidak punah.

    "Selain gencar melakukan himbauan kepada masyarakat, kami juga terus melakukan patroli perairan guna mencegah tindak kriminalitas di atas perairan." ungkapnya.

    Kasat juga menegaskan “Jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambang Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Sepukur...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Anggota Polsek Maluk Hadiri Pemakaman Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Lawar

    Ikuti Kami