Sumbawa NTB - Bhabinkamtibmas Desa Ongko, BRIPTU Dobi Kelana, melaksanakan kegiatan penyuluhan terkait hukum dan bahaya narkoba yang diadakan oleh Tim Pencegahan Narkoba BNN Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 30 Desember 2024, mulai pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Kantor Desa Ongko. Penyuluhan ini diikuti oleh para kepala dusun, tokoh masyarakat, serta para remaja setempat.
Dalam kesempatan tersebut, BRIPTU Dobi Kelana memberikan himbauan kepada peserta mengenai hukum di Indonesia serta bahaya narkotika. Ia menjelaskan pentingnya memahami hukum yang berlaku di negara ini, serta memberikan informasi tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba.
"Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan, " ujar BRIPTU Dobi.
Penyuluhan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba, serta dampaknya yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Kapolsek Empang, IPTU Nakmin, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menegaskan, "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih sadar akan bahaya narkoba. Selain itu, penyuluhan ini juga sejalan dengan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat." ungkap Kapolsek.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir, yang menyadari betapa pentingnya untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba yang dapat mengganggu kehidupan sosial dan masa depan mereka. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Ongko akan semakin sadar dan dapat menghindari penyalahgunaan narkoba serta memahami hukum yang ada di Indonesia. (Adb)